Berita
MAMASA, SULAWESI BARAT – Rabu, 23 September 2026
Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa, dan Kepolisian Resor Mamasa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penertiban Bangunan dan Kegiatan Masyarakat di Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Nasional pada ruas Malabo sampai Sindagamanik, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan larangan setiap orang mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas yang mengganggu fungsi jalan nasional.
Tim gabungan menyisir langsung sepanjang ruas Malabo - Sindagamanik yang selama ini banyak ditemukan pelanggaran pemanfaatan Rumija.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penertiban:
1. Bangunan Liar / Rumah di Atas Rumija
Banyaknya bangunan semi permanen dan rumah warga yang masuk dalam batas Rumija Jalan Nasional. Dimana seharusnya jaraknya 2 (dua) meter dari jalan. Hal ini membahayakan keselamatan dan menghambat arus lalu lintas kendaraan.
2. Kandang Ternak (Ayam, Kerbau, Babi) di Bahu Jalan
Ditemukan beberapa kandang ternak yang dibangun di tepi jalan nasional yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
3. Aktivitas Menjemur Pakaian dan Padi di Badan Jalan
Kebiasaan warga menjemur pakaian, padi dan hasil bumi lainnya di atas badan jalan dinilai sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan dapat merusak struktur jalan.
4. Penutupan dan Penyumbatan Saluran Drainase Jalan
Banyak drainase jalan yang sengaja ditutup dan dijadikan tempat pembuangan sampah sehingga menyebabkan genangan air dan kerusakan dini pada jalan.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Perhubungan Mamasa menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat persuasif dan edukatif.
> "Tujuan kami bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk keselamatan kita bersama. Jalan nasional ini adalah urat nadi ekonomi Mamasa. Jika Rumija terganggu, risiko kecelakaan dan kerusakan jalan akan tinggi. Kami bersama Balai, Satpol PP dan Kepolisian sepakat memberi pemahaman dulu," jelasnya.
Sementara perwakilan BPJN Sulawesi Barat menegaskan akan memberikan tenggat waktu untuk pembongkaran mandiri.
> "Kami beri waktu 3 (tiga) minggu terhitung hari ini untuk pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan penertiban terpadu bersama Satpol PP dan Kepolisian," tegasnya.
Kasat Pol PP Mamasa dan perwakilan Polres Mamasa juga menghimbau masyarakat agar kooperatif dan mendukung kelancaran lalu lintas di jalur nasional tersebut.
Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap mendukung penertiban demi kepentingan umum dan bahkan setelah selesai sosialisasi sudah ada sebagian masyarakat yang melanggar melakukan pembongkaran dengan sendirinya.
Turut hadir: Kadis Perhubungan Mamasa, PPK BPJN Sulbar, Kabid, Pol PP Mamasa, Plt. Kabid LLAJ, Kanit. Polres Mamasa, Staf Kelurahan Minake, Kepala Desa Malabo, Kepala Desa Pambe, Kepala Desa Sindagamanik.
---