Berita
MAMASA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penataan Bangunan di sepanjang poros jalan Nasional Desa Rambu Saratu dan Desa Lambanan, pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Mamasa Ibu Limbonglangi', S.Pi, sosialisasi ini merupakan langkah preventif dan persuasif sebelum dilakukan penertiban, terkait banyaknya bangunan, lapak, dan pagar yang sudah masuk ke dalam Ruang Milik Jalan (Rumija).“Poros Rambu Saratu – Lambanan ini adalah jalur vital dan arus lalu lintas kendaraan Mamasa - Toraja. Banyak bangunan yang jaraknya terlalu dekat dengan bahu jalan, ini sangat berbahaya bagi keselamatan, mengganggu jarak pandang, dan menghambat fungsi drainase. Hari ini kami tidak melakukan pembongkaran, kami datang untuk sosialisasi dan berdialog dengan warga,” tegas Plt. Kabid LLAJ. Adapun poin-poin penting yang disosialisasikan kepada warga:
1. Penegakan Aturan Ruang Jalan: Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, masyarakat dilarang mendirikan bangunan di dalam Rumija minimal 2 meter dari tepi jalan untuk Jalan Nasional.
2. Aspek Keselamatan (Safety): Bangunan yang menjorok ke jalan mengurangi lebar efektif jalan dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada tikungan dan tanjakan di wilayah Rambu Saratu.
3. Dukungan Aksesibilitas dan Pariwisata: Penataan ini untuk menciptakan poros jalan yang tertib, bersih, dan indah sebagai gerbang masuk kawasan wisata Toraja – Mamasa.